Setelah Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kemendiknas RI mendapat sorotan yang serius terhadap Pelaksanaan ujian Nasional sebelumnya , maka mulai tahun 2011 ini akan menerapkan kebijakan baru untuk mendukung formulasi penentuan kelulusan Ujian Nasional ,salah satunya meniadakan Ujian Nasional (UN) ulangan , selain itu kelulusan siswa dari satuan pendidikan telah diperhitungkan hasil UN, hasil ujian sekolah, dan penilaian guru di sekolah sesuai dengan amanat UU No.20 thn 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, PP No.19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan operasionalnya dituangkan dalam Permendiknas No.20 thn 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan .Ketiga komponen tersebut dirangkum dalam nilai gabungan yang memperhitungkan hasil ujian nasional dan ujian sekolah dengan rasio bobot 60% dan 40% . Untuk standarnya, pemerintah menggunakan batas nilai bawah kelulusan yaitu 5,5. Dengan formulasi yang baru tersebut, kita nerharap tingkat kelulusan juga semakin tinggi dan meningkat dari tahun sebelumnya karena siswa tidak dipotret sesaat melainkan di tiga tahun masa belajar .”Kita berpikir optimislah dengan formulasi nilai gabungan sekarang. Dalam Formulasi baru Ujian Nasional ini, selain Pemerintah menentukan kriteria kelulusan dari nilai gabungan UN dan Nilai Sekolah, juga menetapkan kriteria lulus Ujian Sekolah diberikan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Karena itu ujian sekolah akan dilaksanakan oleh satuaan pendidikan itu sendiri sebelum Ujian Nasional. Yang lebih penting dan strategis yang perlu dipikirkan oleh sekolah, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas pendidikan Kabaupaten Kota, dan Pusat adalah langkah tindak lanjut UN setelah Ujian Nasional nanti. Mengingat arah UN sekarang adalah peningkatan mutu pendidikan dituangkan dalam Permendiknas No. 45 dan 46 Tahun 2010. Mudahan formulasi baru ini akan menjadi standar dan tidak mengalami perubahan lagi di tahun-tahun mendatang. Kalau tiap tahun ganti sistem kapan perbaikan kualitas bisa dilakukan,
Apa Kegiatan Sekolah Dalam Menghadapi UN 2011 ?.
1. Membedah SKL , menyusun Kisi-kisi soal Predikasi UN, melalukan telaah soal serta mengujicobakan kepada siswa minimal 2 kali dan hasilnya di analisis untuk mengetahui sejauh mana prosentase ketercapaian , baik ketercapaian KD yang di ajarkan guru maupun ketercapaian ketuntasan siswa secara individual dalam memahai Soal Ujian Nasoinal nanti.
2. Membentuk Tim atau memanfaatkan TPK disekolah masing-masing dan atau yang lebih bagus melakukan “Seminar UN dan Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan” diikuti oleh seluruh Kepala SMP/MTs/SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta serta para Ketua dan sekretaris MGMP mapel UN SMP/MTs/SMA/SMK/MA yang diprakarsai oleh MKKS dan MKPS bekerja saama dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk menelaah Permen 45, 46 dan Pos UN 2011 bila perlu melibatkan LPMP.
3. Semua satuan pendidikan secara dini melaksanakan program sukses Ujian Nasional dan Ujian sekolah, dari pengadaan jam tambahan dan pembahasan soal-soal UN dan US pada siswa kelas 9 dan 12, hingga istigosah atau doa bersama secara rutin. Tentunya semua pihak menginginkan angka kelulusan di setiap satuan pendidikan mencapai 100%, juga naiknya rata-rata nilai UN dan US.
4. Semua sekolah yang yang mendapat stimulus dari pemerintah thn 2010 + CD yang berisi beberapa paket soal seyogyanya dapat digunakan di sekolah secara makasimal untuk latihan pada pesrta didik. Dan kepada para pengurus MGMP paket soal tersebut dapat menjadi bahan guna pengembangan kompetensi profesional para guru yang dilakukan di forum atau pertemuan masing-masing MGMP berkolaborasi dengan pengawas sekolah .
5. Bahwa kerja sama yang yang baik antara sekolah, masyarakt ,orang tua dapat terjalin dan ditumbuhkembangkan terus menerus
Selain itu tentang peningkatan peningkatan mutu pendidikan ini peranan Kepala Sekolah selaku manajer untuk demokratis dalam menerapkan semua kebijakan pemerintah ( Daerah dan Pusat) dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikaan, dan bersikap progresif dalam menerapkan program sekolah, dengan modal kecil tapi mampu mencapai manfaat yang sebesar-besarnya. Kreatifitas lokal para kepala sekolah dituntut dalam kerangka MBS(manajemen Berbasis Sekolah) dengan terus melibatkan peran serta orang tua siswa dan lingkungan sebagai mitra. Satuan pendidikan sebagai unit pelayanan publik juga dituntut senantiasa meningkatkan pelayanan yang bermutu dengan menerapkan asas keterbukaaan, dan pentingnya juga memhami bahwa ada 70% potensi peserta didik yang dapat dikembangkan di luar kapasitas akademik yang dikembangkan di sekolah sesuai jurusannya.
APA YANG DILAKUKAN SISWA ?
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tentang adanya isu bocornya kunci jawaban dari ulah oknum yang tidak betanggung jawab maka di harapkan kepada semua siswa calon peserta ujian nacional (UN) thn 2011 agar tidak terpengaruh dengan isu-isu tentang kunci jawaban soal UN yang beredar di tengah masyarakat. Siswa harus lebih percaya diri dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming atau tawaran dari siapapun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu siswa calon peserta UN harus mengutamakan kepercayaan diri yang kuat tidak perlu takut menhghadapinya, karena soal-soal UN adalah soal yang sesuai dengan KD yang sifatnya standar minimal yang sudah di ajarkan oleh guru nya di sekolah, yakinlah dan berpikir positflah, kalian pasti bisa !. sebagai motivasi ada Sembilan tips bagi siswa menghadapi UN 2011 : (1) Belajar dengan tekun, (2).Mengulangi mata pelajaran.(3).Bertanya kepada teman sejawat, orang tua atau guru jika ada materi pelajaran yang belum dipahami. (4).Percaya diri. Percaya dengan kemampun diri sendiri. You can if you think you can.(5).Mencoba mengerjakan soal-soal ujian tahun yang lalu. (6).Berlatih menjawab soal-soal latihan yang ada di dalam buku pelajaran. (7). Berpikir positif dan bersikap sportif.(8)Menjaga kesehatan dengan cukup istirahat, olah raga, dan makan secara teratur. (9).Berdo’a kepada Allah
Sedangkan kepada para guru dan orang tua murid supaya memberikan dorongan dan motivasi kepada murid-murid untuk mempersiapkan ujian dengan sebaik mungkin demi kesuksesan anak-anak kita, generasi penerus bangsa.
Terkait dengan aturan Pelaksanaan ujian nasional tahun 2011 Permendiknas Nomor 45/2011 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA. Serta POS UN 2011 sbb :
1. Jenjang (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011.
2. Adapun pelaksanaan UN (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.
3. Untuk menentukan kelulusan yaitu
a.Nilai gabungan antara nilai UN dan Nilai Sekolah yang meliputi Ujian Nasional dan Nilai Rapor. “
b.Prestasi di sekolah (yaitu) Ujian Sekolah dan Raport digabung dengan UN
4. UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan
UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011,
5.Pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011
6.sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011.
7.”UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai,”
8.Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas.
9.Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. “Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan,”
10.Dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. “di beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus,”Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari satu (<1). Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.
Beberapa kiat yang disampikan penulis di atas yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah khususnya dalam menyiapkan seluruh siswanya sejak awal dan bagaimana Kepala Sekolah mampu memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing. Semoga tulisan sederhana ini dapat menambah wawasan dan kesiapan semua satuan pendidikan di Kabupaten/ kota khususnya di kabupaten Dompu dalam menghadapi Ujian Nasional 2011 dengan hasil yang dapat dibanggakan sebagai bukti adanya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Dompu yang terpuruk diurutan 8 dari 9 kabupaten di NTB,
Ya tentunya kita berharap sukses penyelenggaran dengan mnjunjung kejujuran dan juga sukses hasil dapat terus diperoleh setiap tahun sebagai dampak dari meningkatnya profesionalitas dan kinerja para guru, kepala sekolah dan pengawas. Tentunya hal ini harus ditunjukkan oleh para guru profesional sebagai jawaban tentang keraguan banyak fihak terhadap dampak sertifikasi guru.
Berbicara Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran secara nasional. Meski keberadaannya masih sering diwarnai pro-kontra, pada tahun pelajaran 2010/2011 ini, pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan tetap akan menyelenggarakan Ujian Nasional.
Pada tanggal 31 Desember 2010 yang lalu, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan peraturan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2010/2011, yang dituangkan dalam Permendiknas No. 45 Tahun 2010.
Menurut Peraturan ini, terdapat empat kriteria kelulusan peserta didik yaitu:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dalam arti memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
- lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- lulus Ujian Nasional.
Selanjutnya bahwa peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila nilai rata-rata dari semua Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Nilai Akhir diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Sekolah ( Nilai Rapor ) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai Ujian Nasional, dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah( Rapar ) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai Ujian Nasional.
Khusus untuk SMP, Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi .
IPTEK SMA meliputi Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Bhs Indonesia, bhs Inggris, bhs Asing lain, Teknologi Informasi dan Komunikasi
IPTEK SMP meliputi matematika, IPA,IPS,Bhs Indonesia,Bhs Inggris, dan TIK
Proses terjadinya nilai sekolah dan nilai akhir untuk menyatakan kelulusan peserta didik dapat dilihat dalam gambar berikut ini.
1. NILAI SEKOLAH = NILAI UJIAN SEKOLAH (60%) + NILAI RAPOR (40%)
a. SMP SEMESTER 1 sd 5 dan SMA SEMERTER 3 SD 5
b. NILAI UJIAN SEKOLAH = semua mata pelajaran pada kelompok IPTEK
c. IPTEK SMA (Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Bhs Indonesia, bhs Inggris, bhs Asing lain, Teknologi Informasi dan Komunikasi)
d. IPTEK SMP (Matematika, IPA, IPS, Bhs Indonesia, bhs Inggris, Teknologi Informasi dan Komunikasi)
e. NILAI RAPOR = Seluruh mapa pelajaran
2. NILAI AKHIR =NILAI UJIAN NASIONAL(60) + NILAI SEKOLAH (40%)
a. NILAI UJIAN NASIONAL
SMP = Bhs Indonesia, Bhs, Inggris,matematika, IPA
SMA = Bhs Indonesia, Bhs, Inggris,matematika, Fisika, Kimia, Biologi
b. NILAI SEKOLAH =Nilai sekolah dari setiap mata pelajaran yang di ujinasionalkan
c. NILAI AKHIR = Mencapai paling rendah 5,5 dan Nilai tiap mata pelajaran paling rendah 4,0
Berdasarkan gambar di atas tampak bahwa untuk meluluskan peserta didik tidak ditentukan satu-satunya melalui hasil Ujian Nasional tetapi ditentukan pula melalui proses pendidikan sejak seorang peserta didik memasuki sekolah yang bersangkutan.
Besaran standar Nilai Akhir 5,5, menurut saya tampaknya untuk saat ini sudah dianggap wajar, bahkan jika memungkinkan ke depannya bisa ditingkatkan lagi. Beberapa tahun yang lalu kita pernah menggunakan standar di bawah 5,5 bahkan hingga 3,25, bagi saya ini merupakan sebuah angka yang sungguh menyedihkan karena didalamnya terkandung makna kualitas pendidikan sekaligus kualitas anak bangsa kita.
Semoga bedah Permen 45,46 dan POS UN tahun pelajaran 2010/2011 ini dapat meberikan pencerahan bagi sekolah yang masih mengalami pro dan konta tentang pelasksanaan Ujian Nasional 2010/2011
http://suaidinmath.wordpress.com/2011/02/01/membedah-kriteria-ujian-nasional-tahun-pelajaran-2010-2011/